Mafia Solar di Jawa Tengah Ditangkap, Polisi Amankan Truk Berkapasitas Ribuan Liter
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro di Mapolres Cilacap Jateng/ Foto: Dok. Polres Cilacap/ Polda Jateng

Bagikan:

CILACAP - Satreskim Polres Cilacap Polda Jateng berhasil mengamankan BBM Solar Subsidi dari sebuah truk yang dimodifikasi. Dua orang terduga pelaku diamankan beserta barang buktinya.

Kapolres Cilacap Eko Widiantoro mengatakan, penangkapan dua pelaku itu bermula dari informasi kelangkaan BBM Solar Subsidi di wilayah Jawa Tengah. Laporan itu, lanjut Eko, ditindaklanjuti oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Cilacap yang melakukan penyelidikan.

"Pada hari Rabu, 13 April sekitar jam 10.30 WIB di SPBU Desa Tiritih Kabupaten Cilacap, petugas mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan BBM Solar Subsidi," terang Eko dalam keterangan tertulis, selasa, 19 april.

Kata Eko, truk bak itu ditutupi terpal. Truk itu juga telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa BBM solar bersubsidi ke dalam 4 kempu (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk.

Petugas kemudian mengamankan sopir truk yang berinisial A (37) warga Cilacap guna dimintai keterangan atas tindakannya tersebut.

"Turut diamankan sebuah truk yang dikendarai para pelaku yang sudah terisi 1.000 liter BBM solar bersubsidi," tambahnya.

Hasil perkembangan penyelidikan, lanjut Eko, mengarah ke tempat penyimpanan BBM di sebuah gudang milik salah satu perusahaan.

Di Gudang tersebut, petugas mendapati 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter dalam kondisi 2 kempu terisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter (total sekitar 2.200 liter).

Petugas kemudian mengamankan seorang berinisial R (35) dari Gudang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Secara total, dari kejadian ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu unit truck, BBM Solar Subsisi 1.000 liter serta 4 kempu," urainya.

Sedangkan dari gudang milik PT S, petugas mengamankan 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter yang terdiri 2 kempu berisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter (total sekitar 2.200 liter), 1 tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong dan 2 pompa air termasuk selang.

"Total Solar Bersubsidi yang diamankan sejumlah 3.200 liter," terangnya.

Saat ini, masih kata Eko, Polres Cilacap berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).