Bagikan:

CILACAP – Polres Cilacap menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan seorang wanita paruh baya tewas akibat dianiaya.

Korban berinisial D (69) tercatat sebagai warga Desa Babakan Kecamatan Karang Pucung Cilacap. D menjadi korban pencurian sekaligus korban penganiayaan yang dilakukan tersangka O (inisial) di rumah korban di Dusun Babakan, Karang Pucung, Kabupaten Cilacap, pada 9 Maret, sekitar pukul 19.30 WIB.

mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, tanggal. Di sebuah rumah. Selasa 19 April 2022 di Lapangan SAR Polres Cilacap.

“Korban ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi luka lebam pada leher, bawah telinga kanan serta lidah menjulur, tergigit dan mengeluarkan darah. Setelah dilakukan pengecekan ternyata perhiasan dan satu unit handphone merek Oppo A3s hilang. Juga uang tabungan yang berisi uang sebesar 5 juta di kamar korban sudah tidak ada. Kemudian setelah melalui musyawarah keluarga, di sepakati keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cilacap." kata Eko, dalam keterangan tertulis, Selasa 19 April.

Eko juga menjelaskan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi saksi di TKP, salah satu saksi melihat seseorang keluar dari rumah korban dengan ciri ciri Laki laki berbadan pendek, gemuk memakai jaket hitam, celana jeans biru dan mengendarai sepeda motor jenis tiger berwarna hitam.

Eko menyebut, pelaku diketahui seorang residivis di Karangpucung berinisial M alias O. Kepolisian pun akhirnya berhasil menangkapnya. Dari situlah diketahui bahwa M alias O memukul tengkuk korban dari belakang menggunakan sikut. Kemudian mencekik korban dengan kedua tangannya hingga meninggal.

Saat korban sudah tidak berdaya, pelaku dengan leluasa mengambil dua gelang emas, satu kalung emas dan uang di dalam celengan senilai kurang lebih 5 juta, handphone Oppo A3s warna biru milik korban.

“Mengamankan barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, satu unit handphone Oppo A3s, dan barang pembelian dari hasil kejahatan berupa 2 unit printer, 1 unit CPU, 1 unit monitor komputer, 1 unit keyboard, 1 celana jeans, 1 jaket warna hitam, dan 1 kaos warna hitam.” beber Eko.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 339 KUHP dan 365 KUHP