Bagikan:

SERANG – Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, serta menjalani pemeriksaan kepolisian, akhirnya SA (44) dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan anak dan istrinya. Pria itu mencabut nyawa anak dan istrinya di dalam rumahnya, di Kragilan, Kabupaten Serang, pada Jumat dinihari, 8 April.

"Pasca dilakukan perawatan, kondisi kesehatan tersangka SA mengalami kemajuan yang siginifikan namun pada saat di Rutan Polres Serang penyidik juga menganalisa kondisi kejiwaan tersangka. Maka penyidik berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten, sehingga dilakukan uji kejiwaan dengan orientasi dan wawancara baik terhadap tersangka maupun terhadap lingkungan tempat tinggal dan keluarganya," ujar Shinto Silitonga melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 April.

Kata Shinto, penyidik juga membawa tersangka melakukan uji kejiwaan di RSUD Drajat Prawiranegara. Hasilnya, SA dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.

"Kesimpulan dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor," jelas Shinto.

Lebih rinci lagi, Shinto pun membeberkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan tersangka mengalami depresi yaitu faktor ekonomi. Kata Shinto, tersangka dalam kehidupan sehari-hari dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik. Namun, lanjut Shinto, beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka memiliki utang.

Shinto kembali menceritakan, faktor kedua yaitu kesehatan tersangka. Dalam beberapa bulan ini, lanjut Shinto, secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala, namun belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa.

"Kemudian, pada faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai utang. Dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain," beber Shinto.

Ketiga faktor itu yang menyebabkan tersangka merasa depresi lalu melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.

"Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut," ungkapnya.

Tersangka dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.