Bagikan:

SERANG - Setelah 4 hari menjalani perawatan di rumah sakit, SA (44), pria yang membunuh istri dan anaknya di Kragilan, Kabupaten Serang, akhirnya membaik. Petugas kepolisian segera melakukan pengawalan dan siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap SA.

Perlu diketahui sebelumnya, SA dirawat di rumah sakit lantaran berusaha bunuh diri dengan menyayat tangan kirinya dengan pisau. Aksi itu dia lakukan setelah SA membuhuh istri dan anaknya di dalam rumahnya di Kawasan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Jumat dini hari, 8 April.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pihaknya telah membawa pelaku ke rumah tahanan Polres Serang pada Senin, 11 April sekitar pukul 17.00 WIB.

"Penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka, pemeriksaan awal selama sekitar 1 jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal sehingga pemeriksaan dihentikan sementara," ujar Shinto dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 12 April.

Shinto menyampaikan, bahwa hari ini sesuai jadwal penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka.

"Sesuai dengan hak tersangka dalam hukum acara pidana, penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum yang ditunjuk dari kantor Lawyer Sri Murtini, SH untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga ke penuntutan dan persidangan," kata Shinto Silitonga.

Sementara itu kepolisian terlebih dahulu sudah melakukan pemeriksaan terhadap IH (15), kakak korban yang berhasil melarikan diri saat kejadian. Pemeriksaan IH berjalan dengan baik, dan dia dapat menjelaskan dengan baik kronologis peristiwa tersebut. Namun belum dapat menggambarkan tentang motif terjadinya pembunuhan.

"Penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," jelas Shinto.