Dipaksa Minum Miras, Bocah 16 Tahun di Cikande Jadi Korban Pelampiasan 3 Buruh Serabutan
Ilustrasi: Unsplash

Bagikan:

SERANG - Usai dipaksa minuman keras (miras), gadis berusia 16 tahun di Cikande, Serang menjadi korban pelampiasan tiga laki-laki yang baru dikenalnya di sebuah rumah kontrakan.

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang bergerak cepat berhasil meringkus ke tiga pelaku di tempat persembunyian di Desa Undar andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah KA (20) dan SA (22) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan SU (21) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, awalnya korban dijemput oleh terduga pelaku, lalu kemudian dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern.

Setelah berada di rumah kontrakan, sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku menggelar pesta minuman keras dan memaksa korban untuk ikutan minum. Korban sempat menolak namun pelaku memaksanya.

"Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Minggu, 22 Mei.

Dalam keadaan setengah sadar, korban disetubuhi oleh KA, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan. Sedangkan tersangka SU, pengangguran dan SA buruh harian lepas hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian sensitif korban.

"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman, akhirnya mencari keberadaan sang buah hati. Setelah ditemukan, korban pun bercerita. Mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Polres Serang," terangnya.

Setelah menerima laporan, memeriksa saksi korban dan didukung hasil visum, personel Unit PPA langsung bergerak mengejar para pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tiga orang dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan," kata Yudha Satria.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan jika pelaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras. Menurut Dedi, saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Polres Serang.

"Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegas Dedi Mirza.