TANGERANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kasus penganiayaan bocah 9 tahun berinisial MR yang diduga dianiaya empat orang di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu lalu, 16 November 2024.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan akan mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus bocah yang disetrum hingga dipaksa minum alkohol oleh para pelaku.
“Saya berharap ada pengusutan kasus ini, dan segera dijangkau anak yang menjadi korban agar segera mendapatkan pendampingan. Dan jika benar anak ini disuruh, maka harus diusut juga yag menyuruh,” kata Diyah saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 20 November.
Diyah menilai meski korban melakukan tindakan yang tidak benar, seharusnya para orang dewasa ini tidak melampiaskan emosinya dengan cara yang cukup sadis.
“Orang dewasa terkadang melakukan kekerasan karena bentuk pelampiasan emosional, kemarahan atas perilaku anak dan terjadi juga bisa jadi direncanakan atau tidak. Namun segala bentuk kekerasan pada anak tidak ada yg dibenarkan,” ujarnya.
“Apalagi orang dewasa memiliki kekuatan yang lebih untuk melakukan perbuatan kepada anak,” tambahnya.
Oleh sebab itu, ia sekali lagi menekankan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, sehingga mengetahui motif sang anak melakukan pencurian atau ada orang yang menyuruhnya.
BACA JUGA:
“Ya minta diusut maka termasuk membuka apa yang menjadi latar belakangnya,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang bocah berinisial MR (9) diduga menjadi korban penganiayaan oleh pegawai pabrik di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 16 November.
Korban diikat, dianiaya hingga disetrum oleh para pelaku yang merasa uangnya telah dicuri oleh bocah tersebut.
Kapolseta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap bocah tersebut.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polresta Tangerang, guna mengetahui motif para pelaku melakukan tindakan tersebut.