DEPOK - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan pengawalan sepenuh terhadap balita usia 2 tahun yang diduga dianiaya di tempat penitipan anak Daycare di Cimanggis, Depok Jawa Barat.
Komisioner KPAI Dian Sasmita memastikan akan memberikan pendampingan terhadap korban. Terlebih hak-hak korban untuk mendapatkan pemulihan.
“Hak-hak korban harus terpenuhi, hak korban atas pemulihan juga harus diberikan oleh pemerintah. Ini makanya banyak pihak yang akan di koordinasikan,” kata Dian saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Juli.
Dian juga memastikan proses hukum terhadap tempat penitipan anak tersebut akan berlanjut hingga kasus ini tuntas. Oleh sebab itu, dirinya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Depok terkait penanganan kasus tersebut.
“Kita pastikan, pertama, proses hukum berjalan, kita akan berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan yang setempat, di Depok,” ujarnya.
BACA JUGA:
Perihal sanksi terhadap tempat penitipan anak itu, kata Dian, bukan wewenangnya. Lantaran pihaknya hanya memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap korban.
“Itu bukan kewenangan kami. Kewenangan kami hanya melakukan pengawasan saja,” ucapnya.
Sebelumnya, bocah berusia 2 tahun diduga mendapatkan penganiayaan di tempat penitipan anak atau Daycare di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan guru-guru korban yang mengadu ke ibu kandungnya, RD.
Setelah ibu kandung korban melakukan pengecekan langsung. Hasilnya benar saja, terjadi tindakan penganiayana tersebut. Sehingga mengadu ke KPAI dan Polres Metro Depok.