Bagikan:

JAKARTA - Polisi bakal memeriksa tiga guru dari daycare Wensen School Depok dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang telah menetapkan Meita Irianty alias Tata Irianty sebagai terangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ketiga guru daycare Wensen School rencananya akan dimintai keterangan pada hari ini.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru yang melakukan aktifitas di TKP di sekolah di Wensen School itu," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus.

Tak dijelaskan secara rinci mengenai hal yang akan didalami dari ketiga guru tersebut. Hanya disampaikan bila perkara ini akan terus dikenbangkan walaupun telah menetapkan tersangka.

Pengembangan kasus itu akan mengarah kepada status dari daycare tersebut. Sebab, berdasarkan informasi yang beredar tempat penitipan anak itu tak berizin.

"Karena ini juga terkait perizinan, terkait perlindungan anak, terkait trauma healing, terkait preemptive strike atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya, mengedukasi masyarakat berhati hati dan sebagainya," sebutnya.

Dalam upaya mengusut tuntas kasus tersebut, penyidik juga disebut berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Depok.

"Ini akan terus dikembangkan, penyidik juga berkomunikasi dan bekerjasama dengan KPAI, dengan rekan-rekan dari kementerian PPA, kemudian stakeholder di Kota Madya Depok itu juga dilakukan komunikasi," kata Ade.

Dalam kasus ini, Meita Irianty alias Tata Irianty telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita MK (2) dan HW (9 bulan).

Meita Irianty yang dikenal sebagai Influencer Parenting itu merupakan pemilik dari daycare Wensen School Depok.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Meita Irianty alias Tata dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.