Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami pengaduan tim kuasa hukum para saksi, dalam kasus dugaan penganiayaan balita yang diduga dilakukan influencer parenting, sekaligus pemilik daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jumat, 2 Agustus.

Kepala Biro Penelaah Permohonan LPSK, Muhammad Ramdhan menyatakan, LPSK telah menerima laporan pengaduan terkait perlindungan saksi dan korban yang telah diajukan.

"Kita akan telaah investigasi. Belum terlihat ancaman dan lain lain. Masih mengumpulkan kronologi sesuai perannya. Harus ditetapkan dulu status hukumnya apa," kata Ramdhan, Jumat, 2 Agustus.

LPSK juga membenarkan adanya pengajuan perlindungan dari saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di daycare Wensen School Depok.

"Saksi-saksi secara sadar mengajukan permohonan perlindungan. Saksi (berasal) di lingkungan sekolah dan di lingkungan sekitarnya. Saksi lebih dari 5 orang," katanya.

Selain itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Metro Depok terkait sejauh mana proses penyelidikan yang sudah dilakukan Kepolisian.

"Kita lihat pendalaman ini, apakah benar ada kaitannya dengan peristiwa ini atau tidak. Kelima saksi itu diluar korban. Kelima saksi bermacam-macam," ujarnya.

Sebelumnya, polisi bakal memeriksa tiga guru dari daycare Wensen School Depok dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dengan tersangka Meita Irianty alias Tata Irianty, influencer parenting.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ketiga guru daycare Wensen School rencananya akan dimintai keterangan pada hari ini.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru yang melakukan aktifitas di TKP di sekolah di Wensen School itu," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus.