DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Pradana mengungkap tersangka MI megaku khilaf saat melakukan penganiayaan terhadap balita MK (2) dan HW (9 bulan) di tempat penitipan anak atau daycare kawasan Depok, Jawa Barat.
“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf,” kata Arya kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus.
Kendati demikian, ia memastikan akan mendalami motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.
“Motif secara khusus akan kita dalami saat pemeriksaan. Termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa psikologinya,” ucapnya.
Arya juga menjelaskan, pelaku MI melakukan penganiayaan terhadap dua korban di hari yang berbeda.
BACA JUGA:
“Berbeda. Jadi waktunya berbeda. Kalau kita lihat di video itu kan ada tiga video. Jadi kami melihat menganalisa itu dan ternyata ada 3 video berbeda. Tentu ini korbannya berbeda-beda,” ucapnya.
MI ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 2 tahun di salah satu daycare kawasan Depok, Jawa Barat.
“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu MI,” kata Arya saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Agustus.
Terduga pelaku merupakan pemilik daycare di kawasan Cimanggis, Kota Depok dan mengakui perbuatannya.