TANGERANG - Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria berinisial SH (49) warga Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. SH ditangkap karena diduga melakukan pencurian 12 handphone milik Sukmadi (38).
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan peristiwa pidana itu terjadi pada Senin, Januari, sekira pukul 04.00 WIB di Toko Korban di Kampung Pecinan, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
"Betul Polsek Kronjo Polresta Tangerang Berhasil amankan seorang pria pelaku pencurian HP," ucap Dany, Jumat, 27 Januari.
"Tersangka mencuri Handphone dengan memasuki toko korban menggunakan kunci palsu untuk membuka gembok rolling door, kemudian tersangka mengambil 12 unit telepon genggam atau handphone yang berada di dalam etalase. Setelah itu tersangka sempat menjual handphone hasil curian tersebut sebanyak empat unit kepada orang lain dan berawal dari keterangan saksi-saksi kemudian anggota Polsek Kronjo Polresta Tangerang mengidentifikasi tersangka," kata Sigit.
Kemudian berbekal dari keterangan saksi-saksi kemudian anggota Polsek Kronjo menangkap tersangka SH di rumahnya dan menyita barang bukti berupa handphone.
"Kepada petugas, tersangka SH mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone tersebut," ucap Sigit.
BACA JUGA:
Hilangnya barang itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta dan korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
"Korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Kronjo," terang Dany.
"Tersangka akhirnya digelandang ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Dany.