Masuk Lewat Jendela, Buruh Harian Lepas Tega Curi Handphone Milik Tetangganya
Barang bukti handphone milik korban/ Foto: Dok. Polresta Tangerang

Bagikan:

TANGERANG - Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria berinisial IF alias JJ (28), warga Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Buruh harian lepas itu ditangkap karena melakukan pencurian satu unit handphone milik tetangganya, NQ (26).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Minggu, 31 Juli, sekira pukul 04.00 WIB, di rumah korban di Kampung Renged, Desa Renged, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang.

"Tersangka mencuri Handphone dengan memasuki rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil barang milik korban yang saat itu sedang di charge. Dan tanpa disadari oleh tersangka, aksinya terekam CCTV milik tetangga korban." terang Romdhon.

Berbekal rekaman CCTV anggota Polsek Kresek dipimpin langsung oleh Kapolsek kresek AKP Osman Sigalingging dan Kanit Reskrim Ipda Mohamad Risdianto, berhasil menangkap tersangka JJ di rumahnya. Petugas menyita barang bukti berupa handphone milik korban.

"Kepada petugas, tersangka IF alias JJ mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone," ucap Romdhon.

Tersangka pun digelandang ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "tutup Romdhon.