Nilai Penyelewengan BBM Capai Rp2,4 Miliar dalam Tiga Bulan, BPH Migas: Berasal dari 327 Ribu Liter BBM Subsidi yang Dioplos
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati. (Foto: Dok. BPH Migas)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengungkapkan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap terjadi di masyarakat dalam tiga bulan terakhir yang telah ditangani oleh pihak berwajib berjumlah senilai Rp2,4 miliar.

"Selama triwulan I 2022, kami berhasil mengungkap kasus penyelewengan senilai Rp2,4 miliar," ujar Retno dalam Energy Corner, Senin 25 April.

Ia mengungkapkan, disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM Solar subsidi dan non subsidi menjadi salah satu penyebab penyalahgunaan bahan bakar di lapangan. Ia menuturkan, penyelewengan senilai Rp2,4 miliar tersebut berasal dari 327 ribu liter BBM Subsidi yang dioplos oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Kami temukan banyak kasus pelanggaran di lapangan seperti di Sumatera Selatan terdapat pengoplosan dalam jumlah besar hingga 100 ton BBM, di Jawa Barat juga terdapat penimbunan solar sebanyak 22 ton," urainya.

Tak hanya itu, Erika juga menyebut beberapa waktu lalu Polisi juga berhasil meringkus dua warga di Kota Manado atas kasus penimbunan 3.000 liter solar subsidi. Penimbunan ini menggunakan mobil truk dengan tangki modifikasi.

"Saya berterima kasih kepada Polri yang belakangan ini gencar melakukan penindakan agar membuat masyarakat jera.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan penyelewengan, Erika menyebut akan memberikan sanksi ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55 dengan denda mencapai Rp60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

"Kami juga setiap bulan lakukan verifikasi volume untuk mengajukan subsidi yang akan diberikan pemerintah. Kalau ada penyelewengan, tidak akan dibayarkan subsidinya. Kami juga akan melaporkan ke pihak kepolisian sehingga akan dilakukan pendalaman apakah SPBU tersebut terlibat atau tidak. Kalau terlibat akan kena sanksi juga dari peringatan atau dicabut izinnya," pungkas Erika.