BPH Migas Catat Penyalahgunaan BBM Subsidi hingga Mei 2022 Capai 181.583 Liter
Salah satu mesin pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) dipasang garis polisi setelah disegel di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) mencatat dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga Mei 2022 mencapai 257.455 liter.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi penyelewengan dari tiga provinsi yang menjadi tempat dengan praktik penyelewengan tertinggi yakni, Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Jambi.

"Jumlah tersebut merupakan volume barang bukti yang memenuhi unsur pidana pasal 54 dan 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang Migas. Tidak semuanya memang memenuhi unsur pidana, ada yang dugaan tapi tidak memenuhi unsur pidana dan ditemukan sebanyak 26.000," ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis 23 Juni.

Ia merinci, dari penyimpangan itu terdapat beberapa jenis penyimpangan yakni berupa penyimpangan BBM Solar bersubsidi sebesar 176.783 liter, BBM oplosan sebesar 49.422 liter, minyak tanah bersubsidi sebesar 3.925 liter, penjualan tanpa izin BBM Ron 90 sebesar 875 liter dan penyalahgunaan BBM solar non subsidi tidak memenuhi unsur pidana sebesar 26.000 liter.

Erika menambahkan, BPH Migas aktif melakukan upaya pengawasan lapangan secara rutin dengan menggandeng TNI, BIN, dan Ditintelkam Polri.

Dari hasil pengawasan tersebut, kata Erika, BPH Migas menemukan kendaraan dinas milik pejabat menggunakan BBM bersubsidi.

Temuan tersebut didapat berdasarkan hasil sampling dari pengecekan di 5.518 SPBU.

Ia menambahkan, terdapat pula pengisian BBM subsidi ke tangki mobil yang telah dimodifikasi.

"Di situ ada pengisian ke dalam mobil yang tangkinya dimodifikasi, itu sering kami temukan. Kemudian juga misalnya pengisian ke mobil dinas atau pelat merah, itu kan tidak diperbolehkan," ujar Erika.