Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan pengawasan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas mencatatkan penyelamatan uang negara hingga Rp10,34 miliar.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, termasuk dengan TNI, BIN, kepolisian, kejaksaan, dan instansi lainnya, termasuk Pemerintah Daerah.

"Selama Januari sampai dengan 29 Desember 2023, terdapat 663 kegiatan pemberian keterangan ahli dengan jumlah total volume barang bukti sebesar 1.751.638 liter pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti BBM Minyak Solar Bersubsidi, BBM Khusus Penugasan, Minyak Tanah Subsidi, Minyak Olahan dan BBM Non Subsidi dengan potensi penyelamatan sebesar kurang lebih 10,34 miliar rupiah," beber Erika Retnowati dalam keterangan kepada media yang dikutip Senin 1 Januari.

Erika melanjutkan, BPH Migas menggadeng TNI dan BIN dalam pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat volume bersama institusi penegak hukum lainya seperti TNI dan Badan Intelejen Negara (BIN).

"Pada tahun 2023, BPH Migas juga telah melakukan kerja sama dengan BIN dalam rangka penguatan kegiatan pengawasan agar subsidi energi dapat disalurkan dengan tepat sasaran. Di samping itu juga secara intensif telah dilaksanakan sosialisasi tugas fungsi dan capaian kinerja BPH Migas bersama dengan Komisi VII DPR RI," sambung Erika.

Terkait hal tersebut telah digelar Rapat Koordinasi Kegiatan Terpadu Pendampingan Pengawasan atas Penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin 6 November yang lalu.

"Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut audiensi Kepala BPH Migas Erika Retnowati dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono di Mabes TNI Cilangkap tanggal 19 Oktober 2023, yang diharapkan dapat menciptakan sinergitas dan mempermudah koordinasi antara BPH Migas dan TNI dalam bantuan lapangan saat pengungkapan dan penegakkan hukum di kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi melalui pipa," kata Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak dalam rapat tersebut.