JAKARTA - Banyaknya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menjadi pekerjaan rumah dalam mengoptimalkan sistem pengendalian dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Terlebih, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar.
Sepanjang tahun 2022, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengungkap 728 kasus penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Harga solar subsidi Rp6.800 per liter sementara solar untuk industri dijual Rp20.000 per liter. Selisih yang besar menimbulkan keinginan dari pihak yang tidak bertanggungjawab," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 3 Januari.
Selama ini, permintaan solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan jumlahnya sangat besar. Namun hal itu justru menimbulkan penyalahgunaan BBM karena tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri serta perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait.
Untuk itu, lanjut Erika, pihaknya telah melakukan sejumlah giat bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Antara lain sosialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.
"BPH Migas dan Polri juga telah melakukan penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel dengan barang bukti 114,8 ton, Jawa Barat 22 ton, Jambi 700 liter dan Jawa Tengah 40 ton," bebernya.
BACA JUGA:
Lebih jauh ia memaparkan, dari berbagai penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan di lapangan, BPH Migas menemukan beberapa modus operandi yang digunakan pihak yang tidak bertanggungjawab. Di antaranya, pembelian berulang dengan tangki modifikasi, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait serta keterlibatan oknum operator SPBU.
"Pelanggaran juga dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga umum, agen dan transpotir BBM," lanjut Erika.
Pelanggaran yang dilakukan antara lain pemalsuan purchase order, pencurian BBM di jalan, mencampur BBM dengan minyak olahan serta penggunaan kendaraan pengangkutan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkas Erika.