Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) menemukan mobil dinas pelat merah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menuturkan, temuan itu berdasarkan hasil sampling dari pengecekan di 5.518 SPBU.

"Temuan pengawasan kami ada berupa pengisian ke dalam mobil yang tangkinya dimodifikasi ada beberapa sering kami ketemu dan juga pengisian ke mobil dinas pelat merah. Itu kan tidak diperbolehkan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis 23 Juni.

Erika menambahkan, pelanggaran itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi serta merekomendasikan sanksi operasional kepada PT Pertamina (Persero) yang ditujukan untuk SPBU yang melanggar.

Sanksi operasional yang diberikan kepada SPBU tergantung tingkat kesalahan, mulai surat teguran, pengurangan kuota, hingga penutupan SPBU.

"Ada beberapa kasus yang kita lanjutkan ke tingkat penyelidikan PPNS dan juga kami laporkan kepada aparat penegak hukum (APH), seperti pengisian berulang yang mengindikasikan adanya penimbunan BBM," kata dia.

Erika menyebutkan, hingga Mei 2022 tercatat telah mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 257.455 liter.

Jumlah itu merupakan akumulasi penyelewengan dari tiga provinsi yang menjadi tempat dengan praktik penyelewengan tertinggi yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jambi.

"Jumlah tersebut merupakan volume barang bukti yang memenuhi unsur pidana pasal 54 dan 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang Migas. Tidak semuanya memang memenuhi unsur pidana, ada yang dugaan tapi tidak memenuhi unsur pidana dan ditemukan sebanyak 26.000," imbuh Erika.

Ia merinci, dari penyimpangan itu terdapat beberapa jenis penyimpangan yakni berupa penyimpangan BBM Solar bersubsidi sebesar 176.783 liter, BBM oplosan sebesar 49.422 liter, minyak tanah bersubsidi sebesar 3925 liter, penjualan tanpa izin BBM Ron 90 sebesar 875 liter, dan penyalahgunaan BBM solar non-subsidi tidak memenuhi unsur pidana sebesar 26.000 liter.

Erika menambahkan, BPH Migas aktif melakukan upaya pengawasan lapangan secara rutin oleh Tim BPH Migas dengan menggandeng TNI, BIN dan Ditintelkam Polri.