Polda NTT Limpahkan Tersangka DPO Kasus Penimbunan 1,2 Ton BBM ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. ANTARA/HO-Humas Polda NTT

Bagikan:

KUPANG - Tim penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Anthony Nitti Susanto dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Sabu Raijua kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

"Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses tahap dua," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang dilansir ANTARA,  Jumat, 16 Juni.

Menurutnya, tersangka menyerahkan diri pada Rabu (14/6) lalu, setelah tim penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya tim penyidik sudah menyatakan berkas perkara dari tersangka sudah lengkap atau P21. Setelah P21, tersangka kemudian dipanggil untuk pelimpahan tahap dua.

"Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut," ucap dia.

Penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua, namun tetap saja tersangka tidak hadir.

Hingga diterbitkan surat perintah untuk membawa tersangka secara paksa ke Mapolda NTT untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Namun saat hendak dijemput, tersangka justru menghilang, sehingga muncullah DPO tersebut," tambah dia,

Dia menambahkan kini kasus tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari kejaksaan NTT untuk memroses hukum selanjutnya.

Sebelumnya kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah ini sudah dilaporkan sejak 8 April 2022, dengan nomor : LI/15/IV/2022/Ditreskrimsus, dengan terlapor SPBU Nomor : 5685124 diduga milik PT. Piet Mitra Jaya, Anthony Niti Susanto.

Total BBM subsidi yang ditimbun sebanyak 1,2 ton dengan rincian tiga drum BBM jenis Pertalite dan tiga drum BBM jenis Solar.

Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya mengungkap sekaligus menetapkan tersangka kasus tersebut.