YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta meringkus komplotan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang beraksi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menyebutkan jual beli BBM bersubsidi secara ilegal oleh komplotan tersebut berlangsung sejak awal 2023.
"Tersangka yang kami amankan berjumlah tujuh orang," kata Archye dilansir ANTARA, Rabu, 20 September.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan menangkap salah satu anggota komplotan berinisial IP pada 14 September 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Dr Sardjito, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta.
Kala itu, IP sedang membawa tiga buah jeriken berisi BBM pertalite yang hendak dijual ke sejumlah toko di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman.
Archye menuturkan tersangka IP bersama komplotannya rata-rata membeli sebanyak 800 liter BBM pertalite di sejumlah SPBU yang berikutnya ditimbun di sebuah rumah kontrakan terlebih dahulu sebelum diedarkan ke sejumlah toko.
Setelah menangkap IP, polisi melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut sehingga dapat ditangkap pelaku lainnya berinisal AD (29) dan BD(49), yang merupakan pemodal, serta SF (21), DY (21), HJ (28), dan SG (21) yang berperan sebagai pembeli dan pengantar BBM.
"Rata-rata penghasilan bersih setiap bulan kurang lebih Rp11 juta dan karyawan mereka digaji sebesar Rp1,5 sampai 2 juta," kata dia.
Terkait modus operandi, para tersangka memodifikasi tangki sepeda motor agar dapat memuat BBM pertalite lebih banyak berikutnya disedot dan dipindahkan ke jeriken untuk dijual di wilayah Yogyakarta dan Sleman.
Modus berikutnya, mereka membeli BBM dengan jeriken menggunakan keranjang besi disertai pemberian uang tip Rp2.000 kepada oknum petugas SPBU.
"Saat membeli, kondisi pada malam hari dan mereka mengedarkan pada malam hari," kata dia.
BACA JUGA:
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, dua unit sepeda motor Suzuki Thunder, 36 buah jerigen ukuran 35 L berisi BBM jenis Pertalite, 35 buah jerigen kosong ukuran 35L, satu buah buku pembukuan bersampul hijau, uang tunai Rp800.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.