Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengusulkan kriteria konsumen yang boleh beli pertalite.

Usulan pemberian akses pembelian yang diajukan oleh Kementerian ESDM juga mencakup Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lain yang berupa minyak tanah, solar subsidi, termasuk jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) atau pertalite.

Konsumen yang Boleh Beli Pertalite

Usulan tertuang dalam rencana revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014  tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pengajuan sendiri sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji sendiri mengatakan bahwa dalam Perpres belum diatur terkait siapa saja yang mendapat hak membeli BBM subsidi pertalite. Untuk itu pihaknya mengusulka kriteria konsumen yang bisa membeli pertalite. Golongan konsumen yang boleh beli pertalite adalah sebagai berikut.

  • Industri kecil
  • Usaha pertanian
  • Usaha perikanan
  • Transportasi
  • Pelayanan umum

Sedangkan untuk Perpres terkait konsumen minyak tanah (kerosene), Tutuka menjelaskan aturan lama tidak dilakukan perubahan. Adapun konsumen yang boleh membeli kerosene berdasarkan aturan lama yakni sebagai berikut.

  • Rumah tangga
  • UMKM
  • Usaha perikanan

Sedangkan kriteria konsumen yang boleh membeli BBM berupa solar subsidi adalah sebagai berikut.

  • Industri kecil
  • Usaha perikanan
  • Usaha pertanian
  • Transportasi darat
  • Transportasi laut
  • Transportasi perkeretaapian
  • Pelayanan umum

Alasan Pengajuan Kriteria Konsumen BBM

Usulan terkait pengaturan pembatasan kriteria konsumen dalam pembelian pertalite atau BBM subsidi lain didasarkan pada beberapa alasan.

Menurut Tutuka, pengaturan pembeli jenis BBM tertentu (JBT) dan JBKP sangat mendesak. Pasalnya, saat ini semua orang behak dan bebas membeli BBM Pertalite untuk diisikan pada kendaraannya. Oleh karena itu pembelian harus dibatasi agar kuota yang sudah ditentukan oleh Pemerintah tetap mencukupi.

APBN Pemerintah sendiri telah menetapkan kuota JBT solar sebesar 17 juta KL, sedangkan kuota minyak tanah sebesar 500 ribu KL. Untuk kuota JBKP tahun 2023 mencapai 32,56 juta KL (naik 10,38 persen).

Jika tak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, besar kemungkinan terjadi over kuota JBT solar dan JBKP pertalite.

“Sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi tepat sasaran, " jelasnya.

Terkait usulan tersebut, Kementerian ESDM masih belum mendapat persetujuan untuk melanjutkan revisi Perpres 191/2014. Di bulan Januari 2023, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga masih membutuhkan arahan pimpunan atas keberlanjutan izin prakarsa prakarsa kepada Kementerian ESDM. Keputusan tersebut diambil ketika rapat klarifikasi atas permohonan izin prakarsa tanggal 31 Januari 2023.

Selain terkait konsumen yang boleh beli pertalite. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.