Ini Kriteria Konsumen yang Boleh Beli BBM Subsidi, Kamu Termasuk?
Ilustrasi SPBU Pertamina. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar subsidi.

Pembeli Pertalite dan Solar subsidi diwajibkan untuk mendaftar ke website MyPertamina mulai 1 Juli 2022.

“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya,” jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 28 Juni.

Mengutip publikasi Pertamina di situsnya, terdapat beberapa kriteria konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi yang diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Untuk transportasi darat, yang berhak menggunakan solar subsidi adalah kendaraan prbadi, kendaraan umum pelat kuning, kendaraan umum pengangkut barang (kecuali kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda melebihi 6, serta mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran.

Untuk transportasi air, Pertamina menetapkan kriteria seperti transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh Badan Pengatur.

Sementara untuk usaha perikanan adalah nelayan dengan kapal tidak lebih dari 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, serta medapat verifikasi dan rekomendasi SKPD, dan pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Kemudian konsumen Solar subsidi untuk usaha pertanian meliputi petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah tidak melebihi 2 hektar dengan rekomendasi SKPD.

Selanjutnya, konsumen Solar subsidi kelompok layanan umum atau Pemerintah terdiri atas krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, Rumah sakit tipe C dan D.

Lebih lanjut, pelaku usaha mikro/UMKM juga bisa menjadi konsumen Solar subsidi dengan rekomendasi SKPD.

Untuk diketahui, pembatasan BBM Pertalite dan Solar subsidi dengan aplikasi MyPertamina berlaku untuk konsumen pengguna roda empat atau lebih. Oleh karena itu, jika pengguna mobil ingin tetap beli Pertalite atau Solar subsidi harus daftar di MyPertamina.

Adapun tahap awal, penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan Solar Subsidi akan diujicoba di 5 lokasi yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Jawa Barat dan Sulawesi Utara.