YOGYAKARTA - Seiring dengan menaiknya harga BBM tentunya solar pun tak luput juga untuk naik seperti halnya Pertalite dan Pertamax. Dan kali ini kita bakal membahas soal kriteria kendaraan yang boleh isi solar, apa saja?
Sementara, harga solar subsidi meningkat dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Bahan bakar minyak (BBM) subsidi yaitu BBM yang disubsidi oleh pemerintah memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BBM subsidi mempunyai jumlah yang terbatas cocok dengan kuota, diatur harganya oleh pemerintah, dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Untuk itu, ada kriteria kendaraan yang boleh menerapkan BBM subsidi seperti biosolar atau solar ataupun Pertalite. Kemudian, kendaraan apa saja yang mempunyai hak memakai BBM subsidi?
Kriteria Kendaraan yang Boleh Isi Solar
kriteria kendaraan yang boleh memakai biosolar atau solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 perihal Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berikut merupakan kriteria kendaraan yang boleh memakai solar subsidi berdasarkan lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014:
Usaha Mikro
Mesin-mesin perkakas yang mesin motornya memakai Minyak Solar untuk kebutuhan usaha mikro. Pembelian dijalankan dengan verifikasi dan rekomendasi surat dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.
Transportasi darat
Untuk kriteria transportasi darat yang boleh menggunakan solar subsidi adalah:
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan angkutan barang kecuali untuk mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
- Kendaraan umum plat kuning
- Mobil layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran
Transportasi air
Kemudian, untuk kriteria transportasi air yang boleh menggunakan solar subsidi adalah:
- Transportasi air dengan motor tempel
- Transportasi laut berbendera Indonesia
- Kapal pelayaran rakyat atau perintis
Layanan umum atau pemerintah
Sedangkan untuk kriteria kendaraan layanan umum atau pemerintah yang boleh menggunakan solar subsidi adalah:
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan
- Panti asuhan dan panti jompo
- Rumah sakit tipe C dan D serta Puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten atau Kota yang membidanginya.
Usaha Pertanian
Petani/golongan tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian yang menjalankan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas total dua hektare, dan peternakan dengan memakai mesin pertanian dengan verifikasi dan anjuran dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian.
Usaha Perikanan
Nelayan yang memakai kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang teregistrasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan rekomendasi surat dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Peternak Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan rekomendasi surat dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
Kemudian, untuk kriteria kendaraan yang boleh memakai Pertalite masih dalam penerbitan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014.
Tapi, dikala ini PT Pertamina Patra Niaga sedang menjalankan uji coba untuk pembelian Pertalite khususnya bagi kendaraan roda 4 memakai MyPertamina.
Dikutip dari situs sah Pertamina, Program Solar Subsidi atau Pertalite Roda 4 ini adalah langkah supaya penyaluran subsidi BBM lebih ideal target. Pembukaan registrasinya juga telah diawali per 1 Juli 2022 kemarin.
Registrasi ini dapat dijalankan secara online lewat situs yang dapat dibuka dari HP/Komputer, ataupun registrasi secara offline dengan mendatangi booth registrasi di zona-zona yang telah ditetapkan.
Demikian yaitu kriteria kendaraan yang mempunyai hak untuk mengkonsumsi solar subsidi ataupun Pertalite.
Setelah mengetahui kriteria kendaraan yang boleh isi solar, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!