Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengusulkan akan memangkas subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) pada 2025 mendatang. Reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghemat anggaran sebesar Rp 67,1 triliun.

Hal ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) Tahun 2025.

Dalam dokumen KEM & PPKF 2025 menyebut transformasi subsidi dan kompensasi energi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

"Tujuan utama dari transformasi subsidi dan kompensasi energi bukanlah efisiensi anggaran, melainkan mendorong peran APBN yang lebih berkeadilan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, utamanya masyarakat miskin dan rentan," tulis dokumen KEM & PPKF 2025 dikutip Jumat 24 Mei.

Pengendalian Solar dan Pertalite yang saat ini sudah di bawah harga keekonomiannya, sehingga memunculkan kompensasi yang harus dibayar oleh APBN.

Terlebih volume konsumsi Solar dan Pertalite terus meningkat, demikian juga beban subsidi dan kompensasinya dan mayoritas dinikmati oleh rumah tangga kaya. Di sisi lain, polusi udara yang bersumber dari gas buang kendaraan menduduki posisi teratas sekitar 32-57%.

Sehingga, target pengurangan konsumsi BBM Solar dan Pertalite tersebut ditujukan dalam rangka transformasi subsidi dan kompensasi energi agar lebih tepat sasaran, berkeadilan, anggaran yang optimal, dan kelestarian lingkungan.

"Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang dapat mengendalikan konsumsi BBM. Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta kiloliter per tahun," tulis dokumen tersebut.

Reformasi subsidi dan kompensasi BBM ini tergabung dalam energi yang juga mencakup LPG 3 kilogram dan penerapan tarif adjustment untuk pelanggan listrik nonsubsidi golongan rumah tangga kaya atau 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah, dan pengendalian subsidi dan kompensasi atas BBM Solar dan Pertalite.

Pelanggan listrik dengan daya 3500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan.

v

"Kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah ini relatif mudah diimplementasikan, sebagaimana telah dilakukan di 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali," tulis dokumen tersebut.