KUPANG - Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang kepala desa karena terlibat tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp169 juta dari total Anggaran Dana Desa tahun 2018 senilai Rp1,2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan kepala desa tersebut kini sudah ditahan di Mapolres Ende.
"Kita sudah tahan tersangka kemarin, dan dari total dana desa Rp1,2 miliar itu, total kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp169 juta," katanya dikutip ANTARA, Selasa, 10 Januari.
Penahanan terhadap tersangka juga karena akibat perbuatan tersangka Vitalis telah memenuhi dua alat bukti yang cukup terkait dengan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Wewaria Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2018.
Kepala desa Vitalis diproses sesuai laporan polisi nomor LP.A/279/XII/2022/ Res.Ende/Polda NTT, tanggal 5 Desember 2022 dan Sp.Sidik/383/XI/2022 Reskrim, tanggal 6 Desember 2022.
Setelah ditahan dan diperiksa diketahui Vitalis menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, bahkan uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang ke tempat hiburan malam.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui terdapat dua kegiatan pembangunan fisik yang tidak dilaksanakan sampai selesai.
Kegiatan tersebut antara lain pembangunan gedung PAUD Dusun Maumeri dan Pembangunan Jalan Rabat Dusun Paupanda, Desa Wewaria, Kabupaten Ende.
Kepolisian juga menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah saksi soal kasus itu. Saat ini juga pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan.