Foya-foya Dana Komite Sekolah Rp1,8 M, Eks Kepala Sekolah SMKN I Ende Dituntut 20 Tahun Penjara
Eks Kepala Sekolah SMKN I Ende di NTT diduga bersengkongkol dengan bendahara menggunakan Komite Sekolah senilai Rp1 miliar lebih untuk keperluan pribadi. (Antara)

Bagikan:

NTT - Eks Kepala Sekolah SMK Negeri I Ende di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial HGR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. HGR diduga menggunakan Komite Sekolah senilai Rp1 miliar lebih untuk keperluan pribadi.

“Ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara, tetapi maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” kata Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, saat dihubungi, Rabu 2 November.

Dia menjelaskan, akibat perbuatan HGR menggunakan dana Komite Sekolah untuk kepentingan pribadi total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Beberapa di antaranya dipergunakan HGR untuk membeli sebuah cincin emas seharga Rp4 juta, kendaraan bermotor serta kebutuhan lainnya.

Selain HGR, seorang bendahara berinisial WD yang menandatangani pencairan uang tersebut juga terancam hukuman yang sama, karena diduga juga turut menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

HGR kata Kapolres dari hasil pemeriksaan diketahui dari Rp1 miliar itu, sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi. Dana Komite Sekolah di SMKN I Ende itu untuk foya-foya.

"Seperti tiket pesawat jalan-jalan bagi istri dan anak-anaknya yang nilainya mencapai Rp403 juta,” kata Andre.

Sementara tersangka lainnya dalam kasus ini seorang bendahara berinisial WD, diketahui menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah di Kabupaten Ende sebesar Rp50 juta.

Tak hanya itu, beberapa guru dan PNS di sekolah tersebut juga mendapatkan bagian sebesar Rp196 juta. Namun total nilai uang tersebut adalah untuk pembayaran Kesra.

Kapolres mengatakan HGR dan WD sudah ditahan. Berdasarkan laporan Antara, sejumlah barang bukti terkait ini juga sudah dinyatakan lengkap dan berkas perkara sudah disusun untuk dirangkumkan secara keseluruhan.

"Saat ini berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam pekan ini segera dikirim ke JPU,” ujar dia.

Atas perbuatannya, HGR dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.