JATENG - Polisi menyibak pabrik uang palsu (upal) berkedok tempat percetakan di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo. Dari pengungkapan itu, petugas meringkus lima tersangka.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total Rp1,260 miliar.
Ahmad mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan kerja sama antara Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Lampung.
Adapun lima tersangka yang diamankan saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo. Mereka adalah Shofi Udin, warga Semarang; Rino, warga Klaten; tukang sablon Sarimin, warga Banyumas; pemilik percetakan Irvan Mahendra, warga Karanganyar; dan Jefrie Susanto, warga Jakarta.
Berdasarkan laporan Antara, pengungkapan peredaran uang palsu tersebut diawali pada tanggal 7 Oktober telah ditemukan 26 lembar uang palsu. Setelah dikembangkan pada tanggal 12 Oktober, polisi sita Rp40 juta dari pelaku Shofi Udin di Semarang.
Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober, diungkap kembali Rp385 juta di Brayat Kabupaten Klaten dengan pelaku Rino. Kasus ini dikembangkan lagi pada tanggal 28 Oktober, pelaku di Bandung, kemudian ada tiga pelaku menjadi DPO di Jabar.
Pada tanggal 17 Oktober ditemukan barang bukti Rp31,9 juta di Sukoharjo, kemudian diungkap barang bukti dan pelaku di Surakarta. Artinya, kata Kapolda, dari beberapa pelaku ini, tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng mengungkap tempat produksi uang palsu di Sukoharjo.
BACA JUGA:
Modus operasi, kata Ahmad, yang bersangkutan pertama memproduksi uang palsu, kedua dengan menggunakan perantara atau tenaga pemasaran.
"Jadi, ada yang mencetak uang palsu dan yang mengedarkan, kemudian ada pula sebagai kurir mencari calon pembeli, termasuk dia membelanjakan uang itu untuk sehari-hari," kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Pelaku juga menjual uang palsu Rp1 juta dengan harga Rp300 ribu uang asli. Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 11 unit mesin cetak buatan Jerman.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu bagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat (1) Pasal 26 ayat (1) Pasal 37 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (1).