Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri menggerebek kantor percetakan yang dijadikan sebagai tempat memproduksi uang palsu di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak Rp1,2 miliar uang palsu disita

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebut dalam rangkaian pengungkapan kasus uang palsu itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Seluruhnya ada 10 tersangka dalam kasus tersebut," ujar Andri kepada VOI, Kamis, 12 September.

Para tersangka ditangkap di dua lokasi. Untuk SUR, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR diringkus di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

Barang bukti yang diamankan dari kantor percetakan tempat memproduksi uang palsu di wilayah Bekasi, Jawa Barat. (Rizky A-VOI)

Tersangka SUR merupakan pemilik uang palsu. Sedangkan lainnya sebagai perantara penjualan.

Kemudian, dua tersangka lainnya TS dan SB yang ditangkap di tempat percetakan. Merekalah yang memproduksi uang palsu tersebut.

"TS merupakan pemilik percetakan dan yang menerima order pembuatan uang palsu. SB merupakan karyawan TS yang berperan membantu produksi," kata Andri.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyiya barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar atau senilai Rp1,2 miliar.