Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut sindikat pemalsu oli kendaraan bisa memproduksi 312 ribu botol setiap harinya. Keuntungan yang mereka raup mencapai puluhan miliar per bulannya.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami, bahwa dalam 1 hari mereka dapat memproduksi sebanyak 500 karton. Dalam satu karton terdapat 24 botol, yang berisi 0,8 liter jadi kurang lebih dalam satu hari memproduksi 312 ribu botol," ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstoni kepada wartawan, Kamis, 8 Juni.

Oli palsu itu dibuat dengan mencampurkan berbagai bahan. Kemudian dikemas menggunakan botol dan label merek ternama.

Selanjutnya, lima orang yang telah ditetapkan tersangka itu mengedarkan oli palsu itu hampir ke seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk pemasarannya tadi ini sampai hampir ke seluruh Indonesia, kemudian untuk omzet yang cukup besar ini tidak dilakukan secara online. Jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyebut omzet para tersangka mencapai puluhan miliar per bulannya. Nominal itu akumulasi dari tiga gudang.

"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar perbulan omzetnya," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka sudah melakukan praktik nakal ini cukup lama. Mereka mengaku mulai terjun di dunia pemalsuan oli pada 2020.

“Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020,” kata Hersadwi.

Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AH, AK, FN, pemilik usaha, serta AL alias TOM dan AW alias JERRY yang berperan di bagian operasional.

Tak hanya menangkap tersangka, barang bukti turut diamankan yakni, puluhan ribu botol oli palsu untuk motor dan mobil yang siap edar.

"Untuk barang bukti yang kita sita ini ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar," ucap Hersadwi.

"1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar," sambungnya.

Selain itu, ada juga 397.389 botol oli kosong berbagai merek dan 284.530 tutup botol oli berbagai merek, serta berbagai mesin alat produksi yang digunakan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan D undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Serta Pasal 382 BIS KUHP juncto pasal 55 tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp13.500.