Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik nakal pembuatan dan peredaran oli palsu di Jawa Timur. Dari pengungkapan itu, 36.933 botol oli palsu berbagai merek disita.

"Pengungkapan kasus atau tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di dua Kabupaten yaitu di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono kepada wartawan, Kamis, 8 Juni.

Pengungkapan praktik nakal itu bermula adanya informasi yang diterima oleh tim penyelidik. Kemudian, dikembangkan dengan mencari bukti serta petunjuk.

Hingga akhirnya, ditemukan 9 gudang penyimpanan di dua kabupaten di Jawa Timur tersebut.

"Ada di 9 gudang, yang pertama ini 6 gudang ada di kawasan pergudangan industri Legundi Business Park, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur,” ucapnya.

“Kemudian satu gudang di kawasan pergudangan industri Legundi Sumo Estate, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dan 2 gudang di kawasan pergudangan Satria Eco Park, Jalan Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” sambung Hersadwi.

Kemudian, dari pengungkapan itu 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Merek berinisial AH, AK, FN yang merupakan pemilik usaha, serta AL alias TOM dan AW alias JERRY yang berperan di bagian operasional.

Tak hanya menangkap tersangka, beberapa barang bukti turut diamankan yakni, puluhan ribu botol oli palsu untuk motor dan mobil yang siap edar.

"Untuk barang bukti yang kita sita ini ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar," ucap Hersadwi.

"1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar," sambungnya.

Selain itu, ada juga 397.389 botol oli kosong berbagai merek dan 284.530 tutup botol oli berbagai merek, serta berbagai mesin alat produksi yang digunakan.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selanjutnya Pasalnya dikenakan Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan D undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Serta pasal 382 BIS KUHP juncto pasal 55 tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 13.500.