Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang mempelajari berkas pelaporan kasus dugaan menyebarluaskan video syur mirip Rebecca Klopper. Nantinya, kekasih Fadly Faisal itu bakal dimintai keteranganya sebagai korban.

"Laporan polisi RAPK alias RK saat ini sudah diterima dan LP tersebut sudah diterima oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 Juni.

Rebecca Klopper bakal dimintai keterangan bukan sebagai pelapor. Sebab, pelaporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI dibuat oleh pengacaranya.

Tapi tak dirinci mengenai waktu pemeriksaan terhadap Rebecca Klopper. Hanya disampaikan bila proses klarifikasi terhadap korban merupakan langkah penyelidikan yang pasti dilakukan.

"Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan kepada pelapor dan juga korban," kata Ramadhan.

Pihak Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter @dedekugem atas dugaan menyebarluaskan dokumen yang berunsur kesusilan.

Dalam pelaporan itu, kubu Rebecca menyertakan beberapa barang bukti, di antaranya tangkapan layar dan akun media sosial yang dilaporkan.

Akun @dedekugem dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.