Bagikan:

JAKARTA - Direskrimsus Polda Banten membongkar pabrik produksi oli palsu dengan berbagai merek di gudang Ruko di Bizstreet dan gudang Ruko Picaso, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan dalam kasus itu ada dua pelaku yang ditangkap. Kedua orang itu berinisial HB dan HW.

“HB selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab di lapangan,” kata Didik dalam keteranganya, Senin, 3 Juni.

Lebih lanjut, Didik menyebut pelaku HW telah memproduksi dan memperdagangkan sejak tahun 2023. Namun sempat terhenti pada Maret 2024.

Kemudian, HW kembalikan bisnis tersebut pada April 2024. Lantaran telah diberikan modal dari HB sehingga bisnis oli itu kembali dilanjutkan.

“Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70-100 karton, di mana setiap kartonnya berisi 24 botol. Total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol,” ujarnya.

Didik menyebut selama bisnis itu dikembangkan oleh kedua pelaku tersebut, mereka telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

“Merek menjualnya dengan harga Rp24 ribu per botol, dalam sehari mampu menjual 2.400 botol. Jadi mereka dapat Rp57,6 juta per hari. Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp5,2 miliar,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku memproduksi oli palsu tersebut dengan menggunakan bahan baku berupa oli drum bekas yang dicampur pewarna dari berbagai warna, sesuai dengan oli yang akan dijualnya.

"Bahan baku didapat dari salah satu perusahaan dengan harga beli Rp16.400 per kilogram, dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp580 ribu per karton," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.