Bagikan:

SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengungkap peredaran uang palsu dengan menangkap pelaku berinisial Rbersama barang bukti ratusan lembar pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Kedungpane pada Juli 2022. Dia dipenjara selama 1 tahun 4 bulan dalam kasus uang palsu.

Wahyu Nugroho dilansir ANTARA, Jumat, 6 Januari, mengatakan terungkapnya peredaran uang palsu tersebut berawal dari pelaku membelanjakan dengan uang itu ke Pasar Telukan berupa gula pasir dan minyak goreng. Aksi pelaku ini diketahui oleh pedagang, karena dia diduga telah melakukan belanja beberapa kali di pasar itu.

Pedagang yang curiga mengetahui aksi pelaku dengan uang palsu, ketika belanja ke pasar itu, pada tanggal 26 Desember 2022. Pelaku yang diketahui aksinya itu, kemudian melarikan diri. Namun, pedagang di pasar itu, melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Polisi kemudian meminta keterangan dari pedagang untuk mengetahui ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pelaku melarikan diri ke arah Parangjoro Kecamatan Grogol dengan mengendarai sepeda motor.

Dari penggeledahan rumah kontrakan pelaku ditemukan uang palsu Rp41,9 juta. Sebanyak 259 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan 320 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan, akhirnya disita untuk barang bukti.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHP, tentang Peredaran Mata Uang Palsu.