Bagikan:

DEPOK - Bawaslu Kota Depok diduga memakai dana hibah yang dipungut dari pajak rakyat untuk kepentingan pribadi seperti foya-foya di tempat dunia gemerlap (dugem). Kejaksaan Negeri Depok kini mengusut kasus tersebut. Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat, dana itu berasal dari APBD Kota Depok tahun 2020. Andi menjelaskan uang yang diduga digunakan oknum tersebut mencapai Rp1,1 miliar. Penggunaan disebut tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu kota Depok. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat kepada wartawan, Selasa (6/9). Simak videonya berikut ini.