Kejari Depok Usut Dugaan Dana Hibah Bawaslu untuk <i>Party</i> di Tempat Hiburan Malam
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menduga terjadi penyalahgunaan dana hibah senilai Rp15 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

Diduga uang hibah belasan miliar rupiah itu diselewengkan oknum kepala sekretariat dan bendahara di Kota Depok untuk kepentingan pribadinya, termasuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

"Ya benar. Kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 September.

Dia mengatakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sudah dilakukan. Apalagi, Andi mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi adanya tindak penyelewengan tersebut.

"Telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," ungkapnya.

Andi menjelaskan uang yang diduga digunakan oknum tersebut mencapai Rp1,1 miliar. Penggunaan disebut tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu kota Depok.

Uang tersebut sebenarnya akan digunakan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada di Kota Depok. Tapi, oknum kepala sekretariat dan bendahara tersebut justru mencairkannya dengan prosedur yang tidak sesuai.

Kejari Depok memastikan dugaan ini bakal ditindak tegas. Apalagi, perbuatan oknum ini telah menciderai pesta demokrasi.

"Itu ulah oknum dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut. Jangan sampai perbuatan oknum menyelewengkan dana untuk kepentingan demokrasi merusak pesta demokrasi," tegasnya.

"Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindaklanjuti tim jaksa. Mohon bersabar, tim sedang bekerja dan akan profesional melakukan penangan," pungkasnya.