'Potek' Rp5,2 Miliar Ganti Rugi Pengadaan Tanah, Kades Nonaktif Gunung Kidul Gunakan Untuk Foya-foya
Polres Gunung Kidul rilis kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Karangawen, Kecamatan Girisubo (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Polres Gunung Kidul, Polda DIY menahan RJS, tersangka dugaan korupsi kasus uang ganti rugi pengadaan tanah untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Desa Karangawen, Kecamatan Girisubo sebesar Rp5,2 miliar.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami pemanfaatan uang ganti rugi pengadaan tanah JJLS yang disalahgunakan RJS.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen-dokumen berkaitan dengan pengadaan tanah untuk JJLS," kata Aditya di Gunung Kidul, Antara, Rabu, 13 Oktober. 

Sejauh ini kasus korupsi baru menyeret RJS sebagai tersangka. "Berkaitan dengan aliran dana Rp5,2 miliar tersebut masih terus diselidiki oleh petugas. Sementara baru satu orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Kades Karangawen nonaktif ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," katanya.

Aditya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini, tindak korupsi yang dilakukan sudah direncanakan oleh RJS. Uang itu digunakan untuk membayar utangnya terhadap sejumlah pihak, termasuk untuk membangun rumahnya.

"Selama ini yang bersangkutan pergi ke Kalimantan, kemudian kembali ke sini dan menyerahkan diri ke Polres Gunung Kidul," katanya lagi.

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Riyan Permana mengatakan, berkaitan dengan dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih dalam penyelidikan, termasuk dengan penyimpangan lainnya.

Dalam rilis ini, petugas kepolisian menghadirkan RJS. Dana ganti rugi JJLS untuk tanah milik Desa Karangawen sebesar Rp7,1 miliar diduga masuk ke rekening pribadi RJS.

Kemudian dana tersebut hanya disetorkan ke rekening desa sebesar Rp1,8 miliar, sedangkan 5,2 miliar justru digunakan pribadi.

"Adapun RJS yang saat ini ditahan di Polres Gunung Kidul dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun," katanya pula.

Tersangka RJS mengaku menyetorkan ke desa terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya ia gunakan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk foya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya.

"Ada yang saya gunakan untuk bangun limasan di rumah saya sendiri," kata dia pula.