Bagikan:

SAMOSIR - Seorang siswi SMA berinisial JS (16) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban pemerkosaan tiga pria dengan modus memacari korban.

Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan para pelaku berulang kali dengan ancaman akan menyebarkan video porno korban. Polres Samosir pun bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku pemerkosaan tersebut.

Ketiga pria yang ditangkap masing-masing berinisial RS (21), ZS (18), dan TTS (19), warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Tersangka TTS dan ZS diketahui merupakan kakak beradik. Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka melakukan pemerkosaan terhadap korban JS.

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban JS menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru di sekolahnya. Guru tersebut memberitahukan kepada pihak keluarga korban dan kemudian melaporkannya ke pihak Polres Samosir pada 6 September 2023 kemarin.

Personel Satreskrim Polres Samosir yang menerima laporan dari keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan, Selasa malam kemarin.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman mengatakan, pemerkosaan yang dialami korban terjadi pada pertengahan Februari 2023. Saat itu pelaku RS berkenalan dengan korban dan mengajaknya berpacaran.

Setelah beberapa hari berpacaran, RS memperkosa korban dan terjadi hingga berulang kali. Lantaran tidak kuat menjadi budak seks RS, korban pun memutuskan hubungan pacaran terhadap pelaku RS.

Pelaku RS yang saat itu sakit hati, bersiasat mengenalkan rekannya yakni Pelaku ZS dan TTS yang merupakan kakak beradik kepada korban. Setelah pelaku ZS dan TTS berhasil mengenal korban JS, pelaku ZS mengajak korban untuk berjalan-jalan ke suatu tempat di Kecamatan Pangururan, Samosir.

Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya, ZS dengan di bawah ancaman akan menyebarkan video persetubuhan antara RS dan dirinya. Korban JS yang merasa takut menuruti kemauan pelaku.

Tak sampai di situ, pada akhir April 2023, TTS, kakak kandung ZS memperkosa korban dengan ancaman yang sama, yakni akan menyebarkan video porno antara korban dan RS ke media sosial.

Setelah persetubuhan beberapa kali, korban menolak dan memutuskan hubungan dengan pelaku. Tersangka yang sakit hati mengenalkan korban dengan dua rekannya yakni tersangka lain.

"Kedua tersangka lain juga melakukan pendekatan terhadap korban hingga terjadi kembali hal-hal yang tidak diinginkan tersebut dengan modus mengancam korban akan menjabarkan video persetubuhan antara korban dengan pelaku ke media sosial. Jadi di sini ada ancaman kekerasan dan kekerasan terhadap korban," kata Yogie, Kamis 14 September.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Samosir. Ketiganya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.