Bagikan:

TULUNGAGUNG - Polisi memburu pelaku penyebar konten foto-video nudis mengandung unsur seksual/pornografi seorang pelajar perempuan (siswi) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Tapi sejauh ini masih terkendala karena korban belum bersedia diperiksa.

"Pemeriksaan terkendala karena korban belum bisa diperiksa. Padahal keterangannya merupakan kunci untuk mengungkap semuanya, terutama pelaku yang menyebarkan konten asusila tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad Nur dikutip ANTARA, Jumat, 2 Februari.

Pihaknya menduga, belum bersedianya korban untuk diperiksa karena masih trauma. Untuk itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung mencoba berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurusi persoalan anak.

Atensi Unit PPA saat ini adalah memastikan objek orang dalam foto dan video porno itu adalah benar korban yang merupakan siswi salah satu SMA/SMK di Tulungagung.

Selain itu polisi juga fokus menelusuri pihak atau pelaku yang menyebarkan foto/video porno tersebut ke media sosial.

"Penyelidikan dilakukan untuk mencari orang yang menyebar video tersebut, yang membuat, yang berada dalam video tersebut, kapan dan dimana video tersebut dibuat," katanya.

Lantaran ada dua video yang tersebar, dirinya belum bisa menyimpulkan kedua video tersebut disebarkan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda.

Untuk video dengan pemeran, kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban.

"Laporan kepada kami pada Senin, 20 Januari lalu," katanya.

Dari keterangan awal pelapor, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan orang lain.

Menurut pelapor, ada tiga nama yang menjadi terduga penyebaran video porno tersebut. Ketiganya merupakan sosok yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban.

"Namun yang dijelaskan dengan nama terang hanya satu orang," ujarnya.

Ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari kiriman video dalam aplikasi percakapan.

Setelah dilihat pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng ahli bahasa untuk menganalisis jejak percakapan di media sosial antara korban dan terduga pelaku, sebab kata-kata yang dikirim dalam status bisa berupa kata gurauan atau ancaman.

Jika terbukti terduga sengaja menyebarkan video tersebut, maka dipastikan akan dijebloskan ke jeruji besi.

"Ada dua pasal yang diterapkan, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual," katanya.