Bagikan:

TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menetapkan seorang siswi yang meninggalkan bayi yang dilahirkan di bak toilet kamar mandi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebagai tersangka.

"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra dilansir ANTARA, Jumat, 21 Oktober.

Meski mengaku tidak bermaksud membunuh janin yang dilahirkan, lanjut Agung, perbuatan siswi salah satu sekolah menengah kejuruan itu telah menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal.

Pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Namun, katanya, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pelaku tidak dilakukan penahanan. Kondisi psikologis tersangka masih terpukul, malu, dan takut dipenjara.

AKP Agung mengatakan tersangka berharap bayi yang ditinggalkan di kamar mandi itu ditemukan dan dirawat orang.

Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di kamar mandi perempuan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, di Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Rabu (19/10).

Bayi itu ditemukan oleh staf dinas dalam penampungan air kloset duduk sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak berselang lama, pelaku diamankan setelah polisi melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

"Saat ini terduga pelaku masih dalam pengawasan polisi," katanya.