Bagikan:

JAKARTA - Seorang kakak dalam sebuah keluarga seharusnya berperan sebagai pelindung bagi adiknya. Tetapi, hal itu tak berlaku bagi pria berinisial RAP. Sebab, kedua adiknya justru diperkosa dan dilecehkan dalam rentang waktu lima tahun terakhir.

Aksi ini terungkap setelah salah satu adiknya melapor ke polisi. Dari keterangan yang didapat polisi,  aksi RAP mulai dilancarkan setelah pulang dari perantauannya, Bekasi pada 2015.

"Tersangka ini merupakan kakak kandung korban. Dilakukan sejak 2015 hingga 2020. Sampai akhirnya salah seorang korban melaporkan perbuatan tersebut," ucap Kapolresta Cirebon, Kombes Syahduddi, Rabu, 1 Juli.

RAP ditangkap dan diperiksa. Dari mulutnya keluar pernyataan telah melakukan hubungan badan sepuluh kali. Dia melakukan itu di rumah kontrakannya di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Pengakuannya sudah sepuluh kali melakukan," kata Syahduddi.

Terpengaruh film porno

Kepada penyidik, RAP mengaku memperkosa adiknya karena tak bisa menahan hawa nafsunya. Sebab, selama dalam perantauan dirinya sering menonton video porno.

"Alasannya karena nafsu. Yang bersangkutan sering menonton video porno," ungkap Syahduddi.

Akibat perbuatannya, RAP dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Sebab, pada saat melakukan aksi bejatnya kedua korban masih berusia di bawah umur. RAP terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.