Massa Perempuan di Ternate Demo, Minta Pelaku Pemerkosaan hingga Korban Meninggal Dihukum Mati
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

TERNATE - Sejumlah elemen perempuan melalui Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) mendukung upaya pengungkapan kasus pemerkosaan seorang remaja di Halmahera Tengah. Massa menggelar demonstrasi yang mengatasnamakan Perempuan di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) .

"Selain merespon tindakan pengungkapan kasus pemerkosaan di Halmahera Tengah, pelaku pemerkosaan terhadap korban N (18) hingga meninggal dunia itu adalah karyawan PT IWIP yang sudah mengomsumsi minuman keras dan ini tindakan yang tidak berprikemanusiaan, sehingga pelaku harus dihukum setimpal," kata Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tikep Rahmawaty Muhammad Sinen di Ternate dikutip Antara, Minggu, 24 Oktober..

Massa mendesak penegakan hukum bukan hanya pada pelaku yang melakukan miras, namun harus ditelusuri penjual miras.

"Tetapi pada intinya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang sudah diamankan oleh Polres Halmahera Tengah dengan empat pelaku di antaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel harus dihukum mati," kata Rahmawaty.

Rahmawaty juga menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini, sudah melebihi batas kemanusiaan dan tidak lagi diterima dengan akal sehat. 

Massa Front Perjuangan Almarhumah RU dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang Ternate mendatangi Polda Malut untuk menuntut empat pelaku pemerkosa korban RU hingga meninggal dunia untuk dihukum mati.

Koordinator massa, Gufran Ayub dalam orasinya meminta agar Polda Malut segera mendesak Polres Halmahera Tengah (Halteng) percepatan penyelidikan kasus dugaan perkosaan dan pembunuhan terhadap korban RU (18 tahun).

"Selain empat pelaku yang ditahan, kami meminta agar dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran agar segera ditangkap," kata Gufran Ayub.

Menurut dia, kasus perkosaan terhadap korban RU hingga meninggal dunia agar ditangani secara serius dan hukuman paling adil yakni hukuman mati terhadap pelaku.

Dalam kasus ini penyidik Polres Halteng menangkap lima pelaku yakni DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel serta MJ (20 tahun).