Polisi Tangkap 2 Orang Kasus Pekerja Migran Ilegal di Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu. ANTARA/Ogen.

Bagikan:

TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang pengurus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berinisial JK dan DM.

“Keduanya diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan PMI ilegal di Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu dikutip ANTARA, Jumat, 28 April.

Kapolresta mengungkapkan kedua pelaku, warga Tanjungpinang itu ditangkap karena mengurus keberangkatan seorang PMI berinisial YT asal Jember, Jawa Timur.

Kronologis penangkapan berawal ketika Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) Kota Tanjungpinang mengamankan YT di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Saat itu, katanya, YT hendak berangkat ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja, namun demikian yang bersangkutan hanya mengantongi paspor pelancong.

“PMI yang diamankan itu ilegal. Tidak memenuhi syarat dan prosedur sesuai aturan yang berlaku," jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, ternyata YT akan diberangkatkan secara ilegal ke ke negeri jiran. Keberangkatannya dari Jawa Timur menuju Malaysia melalui Tanjungpinang, diurus oleh pelaku JK dan DM.

Selanjutnya, polisi langsung bergerak dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku itu di Tanjungpinang, Senin (24/4).

“Kita masih dalami, kemungkinan masih ada pelaku lain,” jelasnya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan PMI ilegal. Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intens guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masih kami kembangkan untuk mengungkap adanya sindikat penyelundupan PMI ke Malaysia di wilayah Tanjungpinang,” ujar Kapolresta Tanjungpinang.