Eks PJLP di Atas 56 Tahun Tuntut Keluarganya Dipekerjakan, Pemprov DKI Minta Bersabar
Pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) UPK Badan Air Pemprov DKI di kanal banjir barat Ciliwung, Jakarta. (Antara-Indrianto Eko S)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah eks pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) UPK Badan Air Pemprov DKI Jakarta berusia di atas 56 tahun menuntut kepastian soal anggota keluarganya yang akan dipekerjakan untuk mengganti posisi mereka.

Kontrak kerja ratusan PJLP ini diputus oleh Pemprov DKI karena adanya ketentuan anyar batas usia maksimal 56 tahun. Karena tak lagi bisa bekerja, PJLP difasilitasi oleh Pemprov DKI untuk bisa mengajukan anggota keluarga untuk menggantikan posisinya. Mereka pun menagih janji Pemprov DKI tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto membenarkan bahwa pihaknya memfasilitasi anggota keluarga eks PJLP untuk bekerja di UPK Badan Air. Namun, Asep menyebut proses rekrutmen PJLP dengan kontrak kerja tahun 2023 sudah berjalan.

"Kan kita tidak bisa kemudian serta merta harus menerima semuanya, karena kan di 2023 ini sudah penerimaan," kata Asep saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 Maret.

Asep menyebut, permintaan penggantian posisi pegawai untuk anggota keluarga eks PJLP tersebut diungkapkan setelah proses kontrak dilakukan pada akhir 2022 lalu. Sehingga, posisi yang kosong telah lebih dulu diisi oleh orang lain.

Maka dari itu, Asep meminta mereka untuk bersabar menunggu posisi PJLP lain yang tersedia.

"Jadi, kalaupun digantikan dengan anggota keluarga yang usianya produktif, itu tetap mengikuti prosedur yang ada dan tetap menunggu dari PJLP yang mungkin ada yang mengundurkan diri, mungkin ada yang meninggal, dan sebagainya," urai Asep.

Sebagai informasi, masalah bermula ketika Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Dalam Kepgub tersebut, muncul aturan bahwa batas usia PJLP yang bisa dipekerjakan Pemprov DKI maksimal 56 tahun. Dampaknya, ada ratusan PJLP berusia 56 tahun yang diputus kontrak kerjanya.

Eks PJLP berusia di atas 56 tahun protes karena sebelumnya tidak pernah mendapat sosialisasi mengenai batas aturan tersebut. Mereka meminta Pemprov DKI mencari solusinya. Karena itu, Pemprov DKI memberikan semacam kompensasi bagi PJLP yang diputus kontraknya, yakni bisa mengajukan salah satu anggota keluarganya untuk menggantikan posisinya.