JAKARTA - Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Muhammad Idris dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu. Idris dilaporkan pada Senin, 19 Desember karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Ketua Badan Pengurus LBH Kepulauan Seribu Iman Cahyadi mengungkapkan, Idris diduga berlaku curang dengan mengintervensi proses rekrutmen penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem.
Dalam rekrutmennya, terdapat 350 orang yang mendaftar sebagai calon PJLP UPPD Kali Adem pada kontrak kerja 2023. Diduga, Idris berupaya ingin meloloskan 50 orang konstituen Partai NasDem yang ia titipkan untuk lolos rekrutmen.
"Banyak teman-teman yang bilang bahwa saudara Muhamad Idris ini datang ke pelabuhan Kali Adem untuk menekan pihak-pihak UPPD Pelabuhan untuk mengakomodir titipannya yang dia bawa untuk diluluskan," kata Iman kepada wartawan.
Bahkan, dugaan intervensi yang dilakukan Idris tak cuma kali ini. Iman mengaku, sejak tahun 2019, Idris diduga telah mulai mengintervensi perekrutan PJLP yang bekerja di bawah Dinas Perhubungan DKI, Dinas Lingkungan Hidup DKI, hingga Dinas Sumber Daya Air DKI.
"Jadi ini enggak cuma sekali. Memang baru sekarang dilaporkan karena saya melihat ini sudah keterlaluan. Bentuk arogansi dari Anggota DPRD melakukan intervensi terhadap rekrutmen PJLP," ungkap Iman.
BACA JUGA:
Kini, laporan dugaan pelanggaran kode etik Idris telah diterima BK DPD DKI beserta bukti tangkapan foto Idris mendatangi UPPD Pelabuhan Kali Adem.
BK DPRD DKI akan memproses laporan selama tiga hari. Setelahnya, akan ada rapat untuk mendiskusikan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Idris terkait dugaan intervensi rekrutmen PJLP tersebut.
Iman berharap, setelah laporan ini masuk dan diproses BK DPRD DKI, tak akan ada lagi perilaku curang dalam proses rekrutmen PJLP yang dilakukan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kalau enggak dari sekarang kita laporkan, akan terjadi terus (intervensi rekrutmen PJLP). Kesempatan untuk masyarakat pulau yang enggak punya rekomendasi, sampai kapan? Karena PJLP itu terbatas, kan. Seandainya satu-dua itu diminta sama anggota DPRD, terus kesempatan buat yang lain habis, enggak ada," pungkasnya.