Bagikan:

JAKARTA - Tiga bulan lalu, anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Muhammad Idris dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta karena diduga menyelundupkan konstituennya untuk lolos rekrutmen pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).

Laporan dugaan nepotisme ini diterima dan diperiksa oleh BK DPRD DKI. Ternyata, sampai saat ini, pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik Idris belum juga selesai. BK masih menggali keterangan dari pihak terkait.

"Kami masih mengumpulkan keterangan. Sementara itu yang sudah kita lakukan," kata Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda kepada wartawan, Kamis, 16 Maret.

Oman menyebut, BK DPRD DKI masih mendalami keterangan dari pelapor, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu. BK DPRD, lanjut Oman, masih mengecek hak pelaporan LBH dalam kasus ini.

"Sedang kita dalami termasuk si pelapor, kemudian sedang kita dalami payung hukumnya sama legal standing. Kami memperjelas dulu mereka melapor individu atau sebagai lembaga," ungkap dia.

Sementara, BK DPRD DKI Jakarta belum memanggil Idris untuk diperiksa sebelum permintaan keterangan kepada pelapor selesai dilakukan.

Sebagai informasi, Idris dilaporkan ke BK DPRD DKI pada Senin, 19 Desember karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Saat itu, Ketua Badan Pengurus LBH Kepulauan Seribu Iman Cahyadi mengungkapkan, Idris diduga berlaku curang dengan mengintervensi proses rekrutmen penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem.

Dalam rekrutmennya, terdapat 350 orang yang mendaftar sebagai calon PJLP UPPD Kali Adem pada kontrak kerja 2023. Diduga, Idris berupaya ingin meloloskan 50 orang konstituen Partai NasDem yang ia titipkan untuk lolos rekrutmen.

"Banyak teman-teman yang bilang bahwa saudara Muhamad Idris ini datang ke pelabuhan Kali Adem untuk menekan pihak-pihak UPPD Pelabuhan untuk mengakomodir titipannya yang dia bawa untuk diluluskan," kata Iman kepada wartawan.

Bahkan, dugaan intervensi yang dilakukan Idris tak cuma kali ini. Iman mengaku, sejak tahun 2019, Idris diduga telah mulai mengintervensi perekrutan PJLP yang bekerja di bawah Dinas Perhubungan DKI, Dinas Lingkungan Hidup DKI, hingga Dinas Sumber Daya Air DKI.

"Jadi ini enggak cuma sekali. Memang baru sekarang dilaporkan karena saya melihat ini sudah keterlaluan. Bentuk arogansi dari Anggota DPRD melakukan intervensi terhadap rekrutmen PJLP," ungkap Iman.

Saat dikonfirmasi, Idris membantahnya. Idris menegaskan dirinya tidak menyelundupkan konstituennya untuk bisa menjadi PJLP Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem, seperti yang diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Seribu ketika melaporkan Idris ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

Idris mengaku hanya menyampaikan aspirasi kepada UPPD Pelabuhan Kali Adem agar sebaiknya pegawai PJLP yang diterima dalam proses rekrutmen diprioritaskan bagi masyarakat yang memang tinggal di Kepulauan Seribu.

"Terkait PJLP, saya hanya meminta pekerjaan di pulau agar diberi kesempatan untuk masyarakat pulau, tentunya yang nemenuhi aturan yang ada," kata Idris kepada wartawan, Rabu, 21 Desember.