Staf Positif COVID-19, DPRD DKI Batalkan Agenda Rapat
Kantor DPRD DKI Jakarta (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang staf yang bekerja di Gedung DPRD DKI dinyatakan positif COVID-19. Akibatnya, DPRD membatalkan agenda rapat yang mestinya berjalan pada, Selasa, 14 Juli. Agenda yang dibatalkan ini adalah rapat Komisi D DPRD DKI bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta yang membahas program rumah DP 0 rupiah. 

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Syarif menyebut, gedung lama DPRD DKI akan ditutup selama beberapa hari karena sedang disterilisasi menggunakan cairan disinfektan. Gedung ini berisi ruang rapat komisi DPRD. Sementara, ruang fraksi berada pada gedung terpisah.

"Rapat di Komisi D batal digelar. Sebab, kemarin sore hingga hari ini ada penyemprotan dan tracing selama 3 sampai 4 hari dan ditutup sementara," kata Syarif di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli. 

"Kan takutnya saat dia masuk (kerja), kemudian ada droplets atau yang lainnya sehingga ada potensi penularan kan repot. Makanya disemprot dulu," lanjut dia.

Menambahkan, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Hadameon Aritonang menjelaskan, seluruh staf di DPRD dilakukan pemeriksaan rapid test beberapa waktu lalu. 

Rapid test dilakukan pada seluruh karyawan termasuk Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dan pengamanan dalam (pamdal). Tes ini dilakukan 3 minggu sekali, dengan jumlah sekali tes mencapai 40 orang. 

Dari rapid test ini, ada 6 orang pamdal yang reaktif COVID-19. Kemudian, keenam orang tersebut menjalani tes swab dan satu orang dinyatakan positif. Sementara, 5 orang lainnya dinyatakan negatif.

"Satu orang bagian protokol tersebut sudah dirawat di Rumah Sakit Mitra Kemayoran. Kemudian, pamdal yang sebelumnya reaktif namun di-swab negatif kami minta untuk berada di rumah dulu," jelas Hadameon.

Selain staf, pemeriksaan COVID-19 juga dilakukan kepada seluruh Anggota DPRD. Dalam pemeriksaan rapid test, seluruh anggota parlemen Kebon Sirih tersebut dinyatakan nonreaktif COVID-19.