JAKARTA - Kuasa hukum keluarga menduga kuat tewasnya Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akibat aksi pembunuhan berencana. Sebab, selain luka tembak juga ditemukan bekas luka jerat di leher.
Pernyataan itu disampaikan saat mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi undangan gelar perkara oleh penyidik.
"Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi (bekas, red) luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir ini dijerat dari belakang," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 20 Juli.
Berdasarkan gambar tangkap layar tubuh Brigadir J yang dibawanya, memang terlihat bekas luka layaknya lebam di bagaian leher.
Menurutnya, luka itu diduga bekas jeratan tali ataupun kawat. Sehingga, hal itulah yang diyakini tewasnya Brigadir J tak dilakukan oleh satu orang. Tetapi, dua atau tiga orang.
Ditemukan juga bekas sayatan dan luka tembak yang ditemukan di tubuh Brigadir J.
"Kami makin yakin tindak pidana ini terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada yang berperan pakai pistol ada yang menjerat leher, ada yang pakai senjata tajam dan sebagainya," kata Kamaruddin.
Kamaruddin sebelumnya juga mengatakan dalam pelaporan itu menggunakan tiga pasal. Mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga penganiayaan.
"Laporan kita sudah diterima, untuk Pasal 340, 338 dan 351 KUHP," ucap Kamaruddin.
BACA JUGA:
Sementara Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pelaporan keluarga Brigadir J sebutan untuk Nopryansah Yosua Hutabarat. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pembunuhan.
"Ya (gelar perkara laporan keluarga Brigadir J, red), sore di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Proses gelar perkara ini begitu cepat dilakukan. Sebab, pelaporan itu sedianya dilakukan pada Senin, 18 Juli.
Pelaporan keluarga Brigadir J itu teregistrasi dalam nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI.