Bantah Klaim Kuasa Hukum Soal Penganiayaan, Tim Forensik Pastikan Kuku Brigadir J Tak Dicabut
Ketua Tim Dokter Forensik Ade Firmansyah (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim kedokteran forensik rampung melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Secara ilmiah berdasarkan hasil autopsi, tim kedokteran tidak menemukan luka bekas penganiyaan di tubuh Brigadir J. 

Hasil ini sekaligus bantahan terhadap klaim yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamis, 21 Juli lalu, Kamaruddin bilang ada indikasi penganiayaan terhadap Brigadir J berupa jerat di leher sampai kuku yang dicabut. 

"Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan. Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan, di hidung ada sayatan sampai dijahit, di bawah mata ada beberapa sayatan, kemudian di bahu ada pengerusakan hancur ini," ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Kamis, 21 Juli lalu. 

Ketua Tim Dokter Forensik Ade Firmansyah menyebutkan, pihaknya tidak menemukan tanda atau bekas penganiayaan di tubuh Brigadir J, termasuk klaim kuku Brigadir J yang dicabut atau bekas leher yang dijerat. 

"Enggak, enggak kuku dicabut, enggak sama sekali," tegas Ade Firmansyah di Jakarta, Senin, 22 Agustus.

"Kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api dari tubuh korban, seperti itu," tegas Ade.

Tim kedokteran forensik juga menemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J. Bahkan, dua di antaranya yang berada di dada dan kepala disebut sebagai luka fatal. "Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala," ujarnya.

Dalam kasus itu, timsus menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Terkait