Bagikan:

JAKARTA - Pengacara keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membantah tudingan terhadapnya yang menyebut kerap membuat pernyataan tanpa bukti atau hanya asumsi semata.

Menurutnya, semua pernyataan yang sudah disampaikan selama ini berdasarkan bukti valid. Termasuk, bekas luka yang ada di tubuh Brigadir J.

"Luka ditubuh Brigadir J itu fakta, bukan asumsi," ujar Kamaruddin kepada VOI, Jumat, 29 Juli.

Bahkan, Kamaruddin mengklaim pernyataannya mengenai bekas luka di tubuh Brigadir J merujuk pada hasil autopsi yang sudah dilakukan.

Semisal, dugaan pembunuhan berencana. Hal itu merujuk adanya bekas jeratan di leher. Kemudian, ada juga bekas sayatan di beberapa bagian tubuhnya.

"Saya tidak berasumsi, yang benar memaparkan fakta-fakta hukum berdasarkan bukti," ungkapnya.

"Hasil otopsi, video, gambaraatau poto, rekaman elektronik dan lain," sambung Kamaruddin.

Sebelumnya, tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta seluruh pihak termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua agar tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi atau "karangan bebas".

Tim pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen mengatakan pendapat mengenai kasus Brigadir Josua harus disampaikan berdasarkan fakta.

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra

Menurut mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.

Patra meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Josua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," ujar Patra.