JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat enggan menunjuk secara langsung pihak terlapor dalam dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkannya, termasuk Bharada RE. Sebab, diduga pihak yang terlibat dalam insiden berdarah ini lebih dari satu orang.
"Menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta hampir tidak mungkin yang bersangkutan melakukan ini atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang, bisa lebih dua atau tiga orang," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 18 Juli.
Dugaan keterlibatan banyak orang di balik tewasnya Brigadir J berdasarkan banyaknya bekas luka. Semisal, luka tembak hingga sayatan.
Karenanya, patut diduga beberapa pihak ikut terlibat menganiaya Brigadir J di balik rangkaian insiden berdarah tersebut.
"Karena ada yang berperan mengenakan pistol, berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang," paparnya.
Kemudian, lanjut Kamaruddin, banyaknya bekas luka itu semakin memperkuat dugaan Brigadir J meninggal bukan karena baku tembak. Melaikan adanya peristiwa penganiayaan terlebih dulu.
"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," kata Kamaruddin.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menerima pelaporan keluarga Brigadir J mengenai pembunuhan berencana. Pelaporan itu teregistrasi dalam nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli.
Dalam pelaporan itu, pasal yang digunakan antara lain Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP dan atau 351 KUHP.