Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal menghadirkan ahli forensik dari beberapa rumah sakit dalam proses autopsi ulang jenazah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dilibatkannya pihak eksternal ini sesuai dengan permintaan keluarga.

"Boleh, pihak pengacara menyampaikan juga seperti itu dari berbagai rumah sakit doker-dokter yang memang expert di bidang forensik nanti akan dihadirkan, kita terbuka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 22 Juli.

Dengan hadirkannya pihak 'luar', kata Dedi, dapat menjamin transparansi penyidikan yang dilakukan di kasus ini. Sehingga, semua hasil yang diperoleh pun dapat dipertanggungjawabkan.

"Apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang ekspert yang mungkin ditunjuk dari beberapa rumah sakit itu dipersilakan dan itu semakin bagus ya," ungkapnya.

Saat ini ada beberapa rumah sakit yang diajukan oleh pihak keluarga Brigadir J untuk dilibatkan dalam proses autopsi. Semisal, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Dara (RSPAD).

"Rumah sakit permintaan dari pengacara kan ada beberapa rumah sakit salah satunya RSCM," kata Dedi.

Hanya saja, sampai saat ini belum ditentukan waktu pasti untuk autopsi ulang jenazah Brigadir J. Tetapi, diharapkan prosesnya berlangsung dalam waktu dekat.

Proses autopsi harus dilakukan secepatnya untuk menghindari resiko pembusukan. Sebab, jika sudah terjadi upaya pencarian fakta adanya dugaan pembunuhan berencana akan semakin sulit.

"Semakin cepat maka proses ekshumasi ini juga semakin baik karena kita kalau misalnya jenazahnya sudah lama maka tingkat pembusukan semakin lebih rusak," ungkap Dedi.

Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.

Sejauh ini, penyebab tewasnya Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada RE.

Hanya saja, pihak keluarga meyakini ada dugaan pembunuhan berencana di baliknya. Sehingga, melaporkan dugaan tersebut.

Bahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, Bareskrim meningkatkan status dugaan pembunuhan berencana itu dari penyelidikan ke penyidikan.